Bepergian hingga tinggal di luar negeri membutuhkan dokumen penting yang bisa menjamin keamanan, yakni visa dan paspor. Dua berkas tersebut disahkan oleh negara yang berisi identitas si pemegang dengan sebenar-benarnya. Jikapun terjadi penyalahgunaan, maka hukum yang akan bergerak.
Sebagai dokumen penting untuk tinggal dan bepergian ke luar negeri, visa memiliki perbedaan baik dari segi fungsi dan tujuan. Ketahui berikut ini!
Di Indonesia, ada tiga jenis paspor yang diakui. Berlaku selama 5 tahun, kepemilikan bisa saja dicabut tanpa pemberitahuan. Adapun macam dan fungsinya yakni, paspor hijau untuk masyarakat biasa yang bepergian ke suatu negara, paspor biru (dinas) diperuntukkan konsultan pemerintah atau pejabat, terakhir yakni diplomatik yang berguna untuk perjalanan diplomatik.
Sementara itu, visa lebih kepada tujuan datang ke negara tersebut. Misalnya saja short visa untuk berlibur jangka pendek, visa siswa atau student visa yang digunakan oleh para pelajar dan berlaku sampai studi berakhir. Kemudian, visa kerja khusus untuk mereka yang bekerja di luar negeri dan berlaku hingga masa kerjanya berakhir.
Paspor bisa dibuat tanpa melampirkan visa. Sebab dari 48 halaman, ada halaman kosong yang nantinya diisi oleh visa (berupa stiker/stempel). Sementara pembuatan visa harus melampirkan paspor.
Sementara itu, paspor dengan 24 halaman membutuhkan biaya Rp. 155.000. Sedangkan untuk 48 halaman dikenakan biaya Rp. 355.000. Berbeda dengan visa, yang mana biaya disesuaikan dengan aturan UU imigrasi sesuai negara tujuan.
Sama-sama sebagai dokumen resmi, visa dan paspor memiliki perbedaan fungsi. Visa lebih kepada jaminan keamanan kepada warga negara yang bepergian ke luar negeri. Berbeda dengan paspor yang merupakan tanda resmi kewarganegaraan.
Paspor dikeluarkan oleh lembaga ikigrasi dan disahkan oleh negara. Berisi identitas diri yang mencantumkan kewarganegaraan.
Sementara visa dikeluarkan oleh kedutaan negara yang hendak dikunjungi. Sebeb gunanya adalah izin masuk untuk berkegiatan, seperti misalnya liburan, belajar hingga bekerja.
Dua dokumen tersebut sangat penting apabila Anda memutuskan untuk bekerja di luar negeri. Maka dari itu, pastikan agar semuanya asli sebagai jaminan keamanan dan tanda jika negara asal menjamin.